PPDB SMP 2021/2022 KOTA BUKITTINGGI
Jalur pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) :
- Pendaftaran PPDB kelas 7 (tujuh) SMP dilaksanakan melalui jalur sebagai berikut: a. Zonasi;
- Afirmasi;
- Perpindahan tugas orang tua/wali; dan/atau
- Prestasi, dan pemenuhan kuota
- Jalur Zonasi sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf a paling sedikit 75 % (tujuh puluh lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
- Jalur perpindahan tugas orang tua/wali sebagaimana dimaksud dengan ayat (1) huruf c paling banyak 5 % (lima persen) dari daya tampung sekolah.
- Dalam hal masih terdapat sisa kuota dari pelaksanaan ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dapat dibuka jalur prestasi sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf d.
Tata cara Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Sekolah Menengah Pertama (SMP) dilakukan dalam 3 tahap :
- Tahap I untuk penerimaan PPBD melalui jalur Afirmasi dan Perpindahan tugas orang tua/wali;
- Tahap II untuk penerimaan PPBD melalui jalur Zonasi;
- Tahap III Pemenuhan Daya Tampung peserta didik baru bagi satuan pendidikan yang masih mempunyai sisa kuota, untuk penerimaan PPDB jalur Prestasi dan jalur Rayonisasi sekolah asal.
Penerimaan Tahap I (Jalur Afirmasi dan Perpindahan Tugas Orang Tua)
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahap I dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Pendaftaran jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan di masing-masing Satuan Pendidikan SMP yang diinginkan calon Peserta Didik Baru.
- Masing-masing satuan Pendidikan SMP menerima pendaftaran dan mengumumkan hasil seleksi kuota 20% jalur Afirmasi dan 5% Perpindahan tugas orang tua/wali dari daya tampung masing-masing satuan pendidikan SMP.
- Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di luar dan/atau didalam zonasi sekolah yang bersangkutan.
- Penerimaan jalur Afirmasi dibuktikan dengan dokumen bukti keikutsertaan peserta didik dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari pemrintah pusat atau pemerintah daerah
- Penerimaan jalur perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan dokumen surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan.
- Masing-masing satuan Pendidikan SMP mengumumkan hasil penerimaan calon Peserta Didik Baru melalui jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua.
- Dalam hal terdapat sisa kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar.
Jadwal penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahap I jalur prestasi dan perpindahan orang tua/wali
No. |
Jadwal
|
Kegiatan |
1 |
16 s/d 18 Juni 2021 |
Pendaftaran calon Peserta Didik Baru |
2 |
19 Juni 2021 |
Verifikasi dan Perengkingan
|
3 |
20 Juni 2021 |
Pengumuman calon Peserta Didik Baru yang diterima |
4 |
21 s/d 22 Juni 2021 |
Pendaftaran calon Peserta Didik Baru yang diterima |
Penerimaan Tahap II (Jalur Zonasi)
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahap II, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Penerimaan jalur zonasi calon Peserta Didik Baru dengan kuota 75%.
- Masing-masing calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran pada 1 (satu) pintu pendaftaran penerimaan calon Peserta Didik Baru SMP, yaitu pada SMP Negeri 7 Bukittinggi, Jalan Kurai Parit Antang Tigo Baleh Bukittinggi.
- Panitia penerimaan Peserta Didik Baru 1 (satu) pintu Satuan Pendidikan SMP melakukan pembagian calon siswa baru sesuai dengan daya tampung masing-masing satuan pendidikan SMP berdasarkan alamat terdekat dengan domisili calon peserta didik, sesuai dengan kartu keluarga
- Setelah pengumuman dikeluarkan, calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran ulang di tempat calon Peserta Didik Baru di terima dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Satuan Pendidikan SMP masing-masing.
- Calon Peserta Didik Baru yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
Jadwal Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap II jalur Zonasi
No |
Jadwal |
Kegiatan |
1 |
21 s/d 24 Juni 2021 |
Pendaftaran calon Peserta Didik Baru
|
2 |
25 s/d 26 Juni 2021 |
Seleksi dan Perengkingan
|
3 |
27 Juni 2021 |
Pengumuman calon Peserta Didik Baru yang diterima |
4 |
28 s/d 30Juni 2021 |
Pendaftaran Ulang calon Peserta Didik Baru yang diterima |
5 |
01 Juli 2021 |
Pengumuman calon Peserta Didik Baru cadangan |
6 |
02 s/d 03 Juli 2021 |
Pendaftaran calon Peserta Didik Baru cadangan yang diterima |
Penerimaan tahap III (Jalur Pemenuhan Daya Tampung)
Penerimaan Calon Peserta Didik Baru Tahap III dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut :
- Jalur prestasi 10 % dari sisa kuota.
- Rayonisasi asal sekolah dari Bukittinggi 90 % dari sisa kuota.
- Masing-masing Satuan Pendidikan SMP mengumumkan jumlah daya tampung Peserta Didik Baru yang masih tersisa.
- Calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran pada 1 (satu) pintu pendaftaran penerimaan calon peserta didik baru SMP, yaitu pada SMP Negeri 7 Bukittinggi, Jalan Kurai Parit Antang Tigo Baleh Bukittinggi.
- Calon Peserta Didik Baru yang sudah diterima pada jalur Afirmasi, Perpindahan tugas orang tua/wali dan jalur Zonasi, tidak dibolehkan lagi mendaftar pada penerimaan Tahap III.
- Panitia penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan SMP melakukan perengkingan jalur Prestasi berdasarkan dokumen:
- hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang Akademik maupun non-akademik pada Tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi, dan/atau Nasional,
- Tahfiz atau hafalan Al-Quran
- Poin 1 atau 2 diatas dibuktikan dengan sertifikat/piagam oleh pihak yang berwenang
- Panitia penerimaan Peserta Didik Baru Satuan Pendidikan SMP melakukan perengkingan jalur Rayonisasi yang ditentukan berdasarkan nilai Ujian Sekolah jenjang SD / MI / Paket A / sederajat
- Pendistribusian calon Peserta Didik Baru Tahap III ditempatkan berdasarkan Rayonisasi sekolah asal dalam Kota Bukittinggi yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Dinas.
- Peserta Didik yang diterima dari jalur prestasi ditempatkan sesuai dengan sekolah yang dapat membina kelanjutan prestasinya.
- Setelah pengumuman di keluarkan calon Peserta Didik Baru melakukan pendaftaran ulang di tempat calon Peserta Didik Baru di terima dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh satuan Pendidikan SMP masing-masing.
- Calon Peserta Didik Baru yang tidak mendaftar ulang sesuai jadwal yang ditetapkan dinyatakan mengundurkan diri.
Jadwal penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahap III Pemenuhan Daya Tampung
No |
Jadwal |
Kegiatan |
1 |
05 s/d 06 Juli 2021 |
Pendaftaran calon Peserta Didik Baru |
2 |
07 Juli 2021 |
Seleksi dan Perengkingan |
3 |
08 Juli 2021 |
Pengumuman calon Peserta Didik baru yang diterima |
4 |
09 s/d 10 Juli 2021 |
Pendaftaran Ulang calon Peserta Didik Baru yang diterima |
Komentari Tulisan Ini
Tulisan Lainnya
Workshop Perencanaan Berbasis Data (PBD)
Kamis ,18 Januari 2024, SMP Negeri 3 Bukittinggi melaksanakan Workshop Perencanaan Berbasis Data (PBD). Kegiatan dihadiri oleh seluruh Guru dan Staf tata Usaha SMP Negeri 3 Bukitti
Workshop Pengisian E-Kinerja di PMM
SMP Negeri 3 Bukittinggi, Melakukan kegiatan Workshop pengisian SKP melalui e-kinerja di PMM, dalam kegiatan tersebut di pandu Kepala Sekolah Firman Adhani. S.Pd, dan Pematerinya oleh P
Sikolah Bukittinggi Baralek Gadang
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan kota Bukittinggi mengadakan “Sikolah Bukittinggi Baralek Gadang”, kegiatan di laksanakan di bawah gapura Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi